PERATURAN UMUM PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN SD ISLAM IMAM SYAFI’I SANGATTA
PERATURAN UMUM PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN SD ISLAM IMAM SYAFI’I SANGATTA
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
1. Pembayaran SPP selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
2. Pembayaran uang Daftar ulang dibayarkan di bulan pertama awal semester.
3. Pembayaran Buku & Seragam wajib tunai (tidak dihutang).
4. Uang Pembangunan dibayarkan sebelum siswa masuk sekolah.
5. Semua pembayaran dilakukan melalui Bendahara sekolah.
6. Apabila melakukan TRANSFER, wajib konfirmasi melalui APLIKASI sekolah.
7. Setiap pembayaran cash ke sekolah wajib membawa kartu biaya pendidikan.
8. Keterlambatan pembayaran 1 bulan akan diberikan notifikasi melalui WA / aplikasi.
9. Keterlambatan pembayaran 2 bulan akan diberikan surat peringatan 1 / SP 1.
10. Keterlambatan pembayaran 3 bulan akan diberikan surat peringatan 2/SP 2.
11. Keterlambatan pembayaran 4 bulan atau lebih, maka sekolah akan mengambil tindakan seperti (skorsing/tidak dapat menerima raport/tidak naik kelas/dikembalikan ke orang tua atau Drop out).
Semoga Allah mudahkan, atas perhatian dan kerjasamanya
ana ucapkan jazaa kumullaahu khairan wa barakallaahu fiikum.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh